Kode Etik Pecinta Alam Indonesia pertama kali dicetuskan pada bulan Januari tahun 1974, melalui sebuah kegiatan yang bernama Gladian Nasional Pecinta Alam IV. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Pulau Kahyangan dan Tana Toraja, oleh Badan Kerjasama Club Antarmaja pecinta Alam se-Ujung Pandang dan diikuti sebanyak 44 perhimpunan pecinta alam se-Indonesia. Gladian Nasional Pecinta Alam merupakan suatu pertemuan akbar yang diikuti oleh para pecinta alam se-Indonesia. Gladian Nasional Pencinta Alam bertujuan sebagai ajang bertukar pikiran, pengetahuan, pendapat, dan kemampuan dalam bidang kepencintaalaman dan kegiatan alam bebas. Selain itu, Gladian Nasional Pecinta Alam juga berperan sebagai media silaturahmi antar perkumpulan pecinta alam se-Indonesia.
Melansir laman wartapalaindonesia, Johny Wiro sebagai salah satu pelaku sejarah yang hadir pada Gladian Wanadri tahun 1970 di Bandung memaparkan bahwa tujuan dari dibentuknya Kode Etik Pecinta alam adalah sebagai panduan etika dan nilai-nilai bagi organisasi maupun masyarakat pecinta alam saat bergiat di alam bebas, agar terbentuk karakter yang baik bagi setiap individu.
Dari Gladian Nasional Pecinta Alam IV tersebut, maka diciptakan Kode Etik Pecinta Alam Indonesia yang masih dijadikan patokan hingga saat ini. Isi dari Kode Etik Pecinta alam adalah:
“Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa alam beserta isinya adalah ciptaan Tuhan Yang Maha Esa. Pecinta Alam Indonesia adalah bagian dari masyarakat Indonesia sadar akan tanggung jawab kepada Tuhan, bangsa, dan tanah air. Pecinta Alam Indonesia sadar bahwa pecinta alam adalah sebagian dari makhluk yang mencintai alam sebagai anugerah yang Mahakuasa.Sesuai dengan hakikat di atas, kami dengan kesadaran menyatakan:
- Mengabdi kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Memelihara alam beserta isinya serta menggunakan sumber alam sesuai dengan kebutuhannya.
- Mengabdi kepada bangsa dan tanah air.
- Menghormati tata kehidupan yang berlaku pada masyarakat sekitar serta menghargai manusia dan kerabatnya.
- Berusaha mempererat tali persaudaraan antara pecinta alam sesuai dengan azas pecinta alam.
- Berusaha saling membantu serta menghargai dalam pelaksanaan pengabdian terhadap Tuhan, bangsa dan tanah air.
- Selesai”.
(Disahkan bersama dalam GLADIAN IV – 1974 di Ujung Pandang)